Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Organisasi Bisnis dan Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Pengertian Organisasi Bisnis dan Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Organisasi bisnis terdiri dari dua kata yaitu organisasi dan bisnis. Bisnis sendiri adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang didalam bidang perindustrian. Sedangkan organisasi merujuk pada kumpulan orang dan kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian organisasi bisnis, menurut pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya yang berjudul “Business : Its Nature and Environment: An Introduction” diberikan definisi tentang bisnis dan perusahaan (organisasi).

Raymond E. Glos menyatakan bahwa Bisnis ialah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perindustrian dimana sebuah organisasi (perusahaan) melaksanakan perbaikan-perbaikan standar dan kualitas produk mereka.

Sementara Perusahaan ialah sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi suatu barang atau jasa yang ditujukan bagi pemuasan kebutuhan para konsumen dan diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. Motivasi utama dalam sebuah organisasi bisnis ialah “laba”. Laba ini bisa didefinisikan sebagai perbedaan antara jumlah penghasilan dan biaya (cost) yang dikeluarkan.

Komponen-Komponen Organisasi Bisnis

Berbicara mengenai organisasi bisnis, maka tidak akan lepas dari komponen-komponen apa saja yang terlibat di dalam suatu organisasi bisnis. Komponen-konponen tersebut antara lain yaitu:
1)      Pasar, yaitu konsumen yang menggunakan produk atau jasa dari perusahaan dan tidak bisa dikendalikan oleh perusahaan. Bentuk pasar ini terdiri dari pasar monopoli, pasar oligopoli, pasar persaingan sempurna, dan sebagainya.
2)      Perusahaan, yaitu menyangkut elemen-elemen internal perusahaan itu sendiri diantaranya fungsional perusahaan serta tingkatan manajemennya. Misalnya dari sisi fungsional, seperti SDM, produksi, keuangan, pemasaran, operasi, dan sebagainya. Sementara dari sisi tingkatan manajemennya terdiri atas manajemen tingkat atas, menengah, dan tingkat bawah.
3)      Pihak Eksternal, adalah kondisi-kondisi yang berada di luar organisasi yang sifatnya tidak bisa dikendalikan. Kondisi ini seperti misalnya situasi politik, sosial, ekonomi, sosial, lingkungan dan sebagainya. Pihak eksternal lainnya yang cukup memberi pengaruh ialah pesaing organisasi, dimana produk atau jas yang dibuat perusahaan akan terlibat dalam suatu persaingan untuk memperoleh pasar.
4)      Konsep Perubahan, ialah konsep yang selalu terjadi di dunia ini, selalu ada saja perubahan yang terjadi pada saat dunia ini berjalan. Perubahan-perubahan yang terjadi baik itu di dalam ataupun di luar organisasi harus bisa diantisipasi dengan baik, sehingga kelemahan dan juga ancaman terhadap kelangsungan hidup organisasi bisa teratasi.

Kategori Bentuk Bisnis

Setidaknya ada dua bentuk bisnis dalam industri, yakni organisasi bisnis yang bergerak dalam bidang manufaktur dan dalam bidang jasa. Industri manufaktur adalah organisasi yang berkecimpung dalam produksi barang yang tampak secara fisik. Sementara organisasi yang bergerak dalam bidang jasa adalah perusahaan yang terlibat dalam produksi yang bukan konstruksi fisik (intangible).

Terdapat empat bentuk kategori jasa, antara lain yaitu:
1)      Tidak terlihat (intangible), dimana hasil produksinya tidak bisa dilihat, disentuh, dirasakan, dan disimpan.
2)      Keberagaman, dimana output dari jasa relatif bebrbeda-beda tergantung dari pemakainya.
3)      Simultanitas Produksi dan Konsumsi, pada umumnya dalam manufaktur, produk dibuat terlebih dahulu lalu dijual, sementara untuk industri jasa, jasanya terlebuh dulu dijual lalu kemudian diproduksi dan dikonsumsi secara simultan.
4)      Kerentanan, dimana jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali ataupun dikembalikan.

Pengertian Organisasi Bisnis dan Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Pelaksana Organisasi Bisnis / Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis

Pelaksana organisasi bisnis mengacu pada bentuk badan usahanya. Karena sebuah organisasi bisnis berjalan dalam koridor peraturan-peraturan yang berlaku. Ditinjau dari segi hukum bentuk perusahaan atau organisasi terdiri dari tujuh (7) bentuk, antara lain yaitu:

1)      Perusahaan Perseorangan

Jenis perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang diawasi serta dikelola oleh seseorang. Di satu pihak pengelola mendapatkan seluruh  keuntungan perusahaan, dan dipihak lain juga bertanggung jawab atas seluruh risiko yang timbul dalam seluruh kegiatan perusahaannya.

2)      Firma

Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Dalam firma, seluruh anggota memiliki tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama terhadap perusahaan kepada pihak lain. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama, jika perlu dengan semua kekayaan pribadi. Apabila salah satu anggota keluar dari firma tersebut, maka secara otomatis firma tersebut bubar.

3)      Perseroan Komanditer (CV)

Perusahaan perseroan komanditer adalah suatu persekutuan atau organisasi yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing orang tersebut menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam perseroan Komanditer (CV) ini ada dua macam, yakni sekutu Komplementer dimana orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan, dan sekutu Komanditer, yaitu orang-orang yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab secara terbatas atas kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan CV.

4)      Perseroan Terbatas (PT)

Badan jenis perseroan terbata (PT) adalah suatu badan yang memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang yang memiliki perusahaan ini ialah dengan cara memiliki saham perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pula andil dalam kedudukannya di dalam perusahaan. Apabila terjadi utang, maka harta milik pribadi tidak bisa dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan tersebut, akan tetapi hanya terbatas pada sahamnya saja.

5)      Perusahaan Negara (PN)

Perusahaan Negara (PN) ialah jenis organisasi yang bergerak dalam bidang usaha yang secara keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara, kecuali apabila terdapat hal-hal khusus berdasarkan undang-undang. Tujuan dari pendirian perusahaan negara ini ialah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.

6)      Perusahaan Pemerintah yang lain

Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia diantaranya yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Persero, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Daerah (PD) dimana jenis perusahaan Perseo dan Perusahaan Daera ialah untuk mencari keuntungan bagi negara, akan tetapi untuk Perum dan Perjan tidak semata-mata mencari keuntungan finansial saja.

7)      Koperasi

Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi, serta tidak bisa dialihkan. Jenis organisasi koperasi ini bertujuan untuk mensejahterakan anggota berdasarkan persamaan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Organisasi Bisnis dan Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis"