Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERJANJIAN JUAL BELI

PERJANJIAN JUAL BELI

Perjanjian jual beli adalah jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yakni penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat sebuah perjanjian jual beli masing-masing mempunyai hak serta kewajiban untuk melaksanakan isi daru perjanjian yang mereka buat tersebut.

Sebagaimana pada umumnya, perjanjian ialah suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak yang terlibat bebas untuk menentukan bentuk serta isi jenis perjanjian yang akan mereka buat. Namun kebebasan dalam membuat suatu perjanjian tersebut akan menjadi berbeda apabila dilaksanakan dalam lingkup yang lebih luas yang melibatkan berbagai pihak dari negara dengan sistem hukum yang berbeda.

Masing-masing negara mempunyai ketentuan hukum sendiri yang bisa jadi berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan yang ada tersebut secara langsung tentu saja akan mempengaruhi bentuk dan jenis perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang berasal dari dua negara yang berbeda tersebut, hal ini karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara tertentu bisa saja ternyata dilarang oleh sisten hukum negara lainnya.

Suatu jenis perjanjian jual beli barang diciptakan atau dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Perjanjian tersebut akan mencakup subyek dan obyek perjanjian, hak serta kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut dan juga upaya hukum yang tersedia bagi pihak-pihak terkait jikalau terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

Perjanjian Jual Beli

Perjanjian Jual Beli Barang

Menurut Sudikno Mertokusumo (1996:103) perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak ataupun lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum adalah karena dalam perjanjian tersebut terdapat dua perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh dua orang ataupun lebih yakni perbuatan penawaran (offer aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding).

Didalam pasal 1457 KUHPerd disebutkan bahwa jual beli ialah suatu persetujuan yang mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang sudah dijanjikan.

Jadi pengertian jual beli menurut KUHPerd ialah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (pembeli) membayar harga yang terdiri dari sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik atas barang tersebut (Subekti, 1995: 1).

Perjanjian jual beli didalam KUHPerd menentukan bahwa obyek perjanjian harus tertentu, ataupun setidaknya bisa ditentukan wujud serta jumlahnya pada saat akan diserahkan hak milik atas barang tersebut kepada pembeli yang bersangkutan.

Selain itu, KUHPerd mengenal tiga macam barang yakni barang bergerak, barang tidak bergerak (barang tetap), dan juga barang tidak berwujud seperti penagihan, piutang, ataupun claim. Surat perjanjian jual beli ialah Akta. Suatu surat untuk bisa dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, dibuat dengan sengaja serta harus dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat tersebut dibuat. Dalam KHUPerdata ketentuan tentang akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.

Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan ialah cara pembuatan ataupun terjadinya akta tersebut. Jika akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilaksanakan oleh atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Hakim, Notaris, Panitera, Pegawai Pencatat Sipil, Juru Sita), sementara untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilaksanakan oleh atau dihadapan pejabat pegawai umum, akan tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan didalamnya saja. Akta otentik contohnya yaitu akta notaris, vonis, proses perbal penyitaan, surat berita acara sidang, surat perkawinan, kematian, kelahiran, dan sebagainya, sementara akta di bawah tangan contohnya yaitu surat perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan sebagainya.

Salah satu fungsi akta yang penting ialah sebagai alat pembuktian. Akta otentik adalah alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya dan juga sekalian orang yang memperoleh hak darinya mengenai apa yang dimuat didalam akta yang bersangkutan tersebut. Akta Otentik adalah bukti yang mengikat yang artinya kebenaran dari hal-hal yang tertulis didalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yakni akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya tersebut tidak ada pihak lain yang bisa membuktikan sebaliknya.

Di dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 mengenai Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan juga surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagai alat pembuktian tentang perbuatan, kenyataan ataupun keadaan yang sifatnya perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.

Dengan tidak adanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak juga berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian saja. Apabila suatu surat yang dari awal tidak diberi meterei dan akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian bisa dilakukan belakangan.

Posting Komentar untuk "PERJANJIAN JUAL BELI"