Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Gagal Bayar

Pengertian Gagal Bayar

Istilah "gagal bayar" ini harus dibedakan dengan "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan "Pailit ". "Gagal bayar" secara esensial dapat diartikan bahwa seorang debitur tidak melaksanakan pembayaran utangnya.

Penundaan kewajiban pembayaran utang atau juga dikenal dengan istilah Moratorium, yaitu suatu istilah hukum yang dipakai untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melaksanakan pembayaran utangnya. Sementara pailit atau bangkrut ialah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya suatu pengawasan pengadilan atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar.

Pengertian Gagal Bayar

Jenis Kelalaian

Kelalaian ini bisa dikelompokkan ke dalam 2 kategori yakni gagal bayar dan kelalaian teknis. Gagal bayar terjadi jika si peminjam tidak mampu untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati baik itu atas bunga maupun atas utang pokok.

Dalam hal terjadinya gagal bayar, kreditur pada umumnya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku (misalnya dengan mengajukan gugatan kepailitan ataupun permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna untuk mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.

Di Indonesia sendiri, pengadilan yang berwenang melaksanakan pengawasan atas harta kepailitan ini ialah Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, mengenai "Kepalilitan" yang sudah dirubah dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Posting Komentar untuk "Pengertian Gagal Bayar"