Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembuatan Perjanjian Jual Beli

Pembuatan Perjanjian Jual Beli

Di dalam transaksi jual beli biasanya akan diikuti dengan suatu perjanjian antara penjual dengan pembeli yang bersifat mengikat. Syarat pembayaran merupakan salah satu isi perjanjian yang erat kaitannya dengan jangka waktu pembayaran, pemberian potongan (potongan tunai), dan besarnya potongan yang akan diberikan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa syarat pembayaran yang umum terjadi dalam perjanjian jual beli yang dilaksanakan secara kredit:
a.       N/30, artinya adalah pada syarat ini harga faktur harus dilunasi yaitu paling lambat 30 hari sesudah terjadinya penyerahan barang, dan juga jumlah yang harus dibayar ialah jumlah akhir yang tertera di dalam faktur.
b.      2/10 n/30, artinya yaitu dengan syarat ini pembeli akan diberikan potongan sebeser 2% jika ia bisa membayar harga faktur paling lambat 10 hari sesudah tanggal transaksi, sementara waktu pembayar paling lambat yaitu 30 hari. 2 = (pembilang) yang artinya adalah besarnya persentase potongan, 10 = (penyebut) yaitu batas waktu memperoleh potongan dan n/30 = yaitu batas akhir pelunasan faktur.
c.       EOM (End Of Month), yaitu dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi selambat-lambatnya atau paling lambat pada akhir bulan berjalan.
d.      N/10 EOM, yaitu dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi selambat-lambatnya (paling lambat) 10 hari sesudah akhir bulan, tanpa memperoleh potongan.

Posting Komentar untuk "Pembuatan Perjanjian Jual Beli"