Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Draft Perjanjian Jual Beli

Draft Perjanjian Jual Beli

Dalam hal ini surat perjanjian jual beli pada umumnya memuat beberapa hal yang antara lain yaitu:
1)      Nama orang maupun perusahaan serta alamat pihak-pihak yang melaksanakan jual beli tersebut.
2)      Nama, type atau jenis, kualitas, serta jumlah barang yang dibeli.
3)      Cara jual beli yakni:
(1)   Harga barang
(2)   Syarat pembayaran
(3)   Cara pengiriman barang
(4)   Sanksi keterlambatan pembayaran
(5)   Penutupan asuransi (jika ada)
4)      Jaminan bank atau garansi bank (bila diminta)
5)      Syarat atau ketentuan khusus:
(1)   Tentang retur barang
(2)   Tentang penggantian barang atau penukaran, dan garansi barang
(3)   Tempat dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian
(4)   Penyelesaian perselisihan
(5)   Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.

Draft Perjanjian Jual Beli

a.      Subyek Perjanjian Jual Beli

Dalam hal ini subyek dalam perjanjian jual beli ialah pihak penjual dan pembeli yang melasanakan perjanjian atau kesepakatan jual beli. Dalam perjanjian jual beli tersebut disebut nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual serta nama pembeli atau wakil perusahaan pembeli. Pihak penjual dalam perjanjian tersebut biasanya disebut dengan Pihak Kesatu sementara pihak pembeli disebut dengan Pihak kedua.

b.      Alamat Subyek

Alamat subyek adalah pencantuman alamat penjual dan pihak pembeli yang nantinya dicantumkan dibawah nama masing-masing. Alamat perlu untuk dicantumkan sebagai alamat tujuan korespondensi diantara berbagai pihak.

c.       Obyek Perjanjian Jual Beli

Obyek dalam perjanjian jual beli ialah barang (produk) yang diperjual belikan oleh pihak penjual dengan pembeli, antara lain mencakup nama jenis barang, warna, spesifikasi teknis, serta banyaknya barang tersebut.

d.      Peraturan Perjanjian Jual Beli

Peraturan atau syarat-syarat (ketentuan) yang dicantumkan dalam perjanjian yaktni meliputi hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak serta kewajiban penjual dan pembeli, antara lain yaitu:
1)      Cara pembayaran
2)      Cara pengiriman barang
3)      Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak
4)      Asuransi barang dalam perjalanan
5)      Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur)
6)      Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran
7)      Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang

e.       Masa Berlakunya Perjanjian Jual Beli

Masa dari berlakunya perjanjian jual beli ini harus dicantumkan sebagai pedoman apakah perjanjian menganut satu kali saja atau terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu.

f.        Syarat Force Majeure

Syarat force majeure adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang kemungkinan terjadinya situasi ataupun kondisi diluar kemampuan para pihak yang melakukan perjanjian.

g.      Tempat Penyelesaian Masalah

Tempat penyelesaian masalah ini adalah suatu tempat dimana terjadi suatu masalah maka tempat tersebutlah yang dijadikan “arenanya”. Untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit untuk diselesaikan, biasanya pengadilan akan dipilih sebagai tempat penyelesaian perselisihan tersebut.

h.      Pengesahan Perjanjian Jual Beli

Perjanjian jual beli pengesahannya dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut, yakni dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak yang terlibat. Dalam hal ini, selain tandatangan bisa juga ditambah dengan cap perusahaan. Perjanjnjian tersebut dibubuhi meterai sebesar Rp 6.000,00 (besarnya bea meterai bisa berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan).

i.        Tempat dan Saat Dibuat Perjanjian Jual Beli

Tempat dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian bisa dicantumkan pada awal kalimat perjanjian ataupun pada penutup perjanjian.

j.        Sanksi dalam Perjanjian Jual Beli

Pada dasarnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak telah memadai, tidak lagi dibutuhkan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian merupakan hukum. Seperti yang disebutkan dalam KUH Perdata Pasal 1338 bahwa:

“Seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya“

Akan tetapi demikian, apabila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, bisa saja mengundang dua orang saksi untuk turut membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Namun akan lebih baik apabila perjanjian jual beli bisa dibuat di depan Notaris.

Posting Komentar untuk "Draft Perjanjian Jual Beli"