Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Komisioner (Factor Commision Agent)

Pengertian Komisioner (Factor Commision Agent)

Komisioner adalah orang, pengusaha, ataupun pedagang yang melaksanakan persetujuan jual beli atas namanya sendiri yang ditujukan untuk pihak tertentu yang menyuruh (principal) dengan memperoleh imbalan jasa presentase yang disebut dengan komisi/provisi atau factorage.

Pada usahanya komisioner akan bertindak atas namanya sendiri, oleh karena itu tidak wajib untuk memberitahukannya kepada komitenya dengan siapa ia mengadakan hubungan perdagangan. Yang penting adalah ia bertanggung jawab atas barang dagangannya.

Dalam proses pengangkatannya, seorang komisioner berbeda dengan makelar yang harus diangkat dan disumpah oleh pengadilan terlebih dahulu. Seorang komisioner tidak perlu disumpah dan juga tidak perlu ada surat pengangkatan dari pejabat setempat. Ia sebagai wakil tidak langsung dari pihak yang bersangkutan, bisa bertindak atas namanya sendiri, akan tetapi ia akan menangung resiko keuangan.

Hak komisioner ialah hak yang didasarkan atas perjanjian dekomitmen. Secara tepat besaran komisi tidak sama, terutama bagi perantara pada perusahaan-perusahaan asuransi. Akan tetapi pada umumnya ditentukan dengan presen (%):
1)      X (%) netto provenue, yakni harga barang belum ditambah dengan ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan. Dalam hal ini adalah komisioner menjual untuk komiten.
2)      X (%) dari bruto provenue, yakni harga barang atau premi setelah ditambah dengan ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan apabila disuruh principal atau majikan.
3)      Perhitungan yang umumnya di perusahaan tertentu.
4)      Ketentuan berdasarkan atas kelayakan atau kepatutan saja.

Del creder adalah sebuah perjanjian khusus diantara komisioner dengan komiten mengenai komisi istimewa diluar komisi yang biasa diterima oleh komisioner. Perjanjian komisi yang istimewa ini pada umumnya sebagai hadiah atas prestasi yang dilakukan, yang menurut suatu perusahaan tertentu sangat tepat untuk diberikan, contohnya ia bisa melampaui target bahkan memperoleh ranking. Jadi, pemberi kuasa (perusahaan) merasa memperoleh untung besar sehingga atas usahanya itu perusahaan memberikan tambahan (bonus). Di dalam undang-undang disebutkan mengenai besarnya tanggung jawab dari seorang komisioner, oleh karena itu undang-undang memberikan hak-hak istimewa (bonus) seperti hak retensi dan juga hak privilege.

Hak retensi ialah hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten sampai dengan haknya dibayarkan oleh komiten, seperti belum dibayarkannya komisi ataupun biaya-biaya pada waktu komisioner melakukan pekerjaannya untuk kepentingan komiten. Sementara hak privilege adalah hak istimewa yang dimiliki oleh seorang komisioner untuk dapat memotong bagian haknya (komisi serta biaya-biaya lainnya) yang harus dibayarkan oleh komiten, termasuk uang persekot (voorshat), biaya dan juga ongkos periklanan yang sedang berjalan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan belum juga terbayar, komisioner berhak untuk menjual barang milik komiten tersebut, atau bisa juga ditahan atau dijadikan sebagai jaminan untuk bayaran hak-hak komisioner.

Perjanjian diantara pemberi kuasa (komiten) dengan komisioner (pemegang kuasa) ialah perjanjian timbal balik. Apabila pemegang kuasa telah meninggal dunia padahal urusannya belum terselesaikan, maka pemegang ahli waris komisioner (yang diberi kuasa) harus segera memberitahu pemberi kuasa (komiten) untuk mengambil tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Bila ternyata komisioner lalai sehingga mengakibatkan kerugian, maka komisioner bisa dibebani untuk membayar ganti kerugian kepada pemberi kuasa. Sementara apabila pemberi kuasa yang meninggal dunia, maka komisioner hanya harus menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya. Bila dalam penyelesaian pekerjaan komisioner alpa maka bisa dibebani ganti rugi. Hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian pada salah satu bisa mengajukan perkaranya ke depan Hakim.

Terdapat perbedaan dan persamaan antara komisioner dengan makelar, antara lain yaitu:

Persamaannya :
1)      Bertindak untuk pesanan orang lain
2)      Sebagai pedagang perantara
3)      Mendapat hak provisi atau komisi

Perbedaannya yaitu:
Perbedaan Makelar dan Komisioner

Posting Komentar untuk "Pengertian Komisioner (Factor Commision Agent)"