Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Dagang dan Hukum Perikatan (Perjanjian)

Hukum Dagang dan Hukum Perikatan (Perjanjian)

Hukum perdata bisa dibedakan menjadi hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit, dimana hukum perdata dalam arti luas ialah hukum perdata yang didalamnya juga mencakup hukum dagang, dimana dalam hal ini hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata. Sementara hukum perdata dalam arti sempit hanya mencakup hukum perdata saja, hukum dagang tidak termasuk di dalamnya. Hukum dagang dalam hukum perdata terletak di dalam buku III KUH Perdata.

Hukum dagang ini mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lainnya atau antara seorang dengan badan hukum didalam hal perniagaan, hukum dagang ini diatur dalam Kitab-kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Sumber Hukum Dagang

Sumber hukum dagang terdiri atas dua sumber yaitu yang berasal dari perjanjian dan yang berasal dari undang-undang.
a.       Yang berasal dari perjanjian, seluruh perjanjian yang diadakan dua pihak seperti misalnya:
1)      Perjanjian ekspeditur
2)      Perjanjian pembayaran utang
3)      Perjanjian asuransi
4)      Perjanjian lainnya (cek, obligasi, wesel, perantara dalam perdagangan)

b.      Yang berasal dari undang-undang yakni:
1)      KUHD dan KUH Perdata
2)      Peraturan peraturan khusus diluar KUHD

Hukum Dagang dan Hukum Perikatan (Perjanjian)

Hukum Perikatan (Perjanjian)

Dalam buku III KUH Perdata tertulis azas kebebasan berkontrak yang artinya adalah setiap orang bebas membuat atau mengadakan perjanjian apapun asalkan perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, serta ketertiban umum. Jadi hukum perjanjian pasal-pasal dari hukum perjanjian yang ada dalam buku III kuh Perdata hanya merupakan hukum pelengkap, dalam artian pasal-pasal tersebut boleh dikesampingkan jika dikehendaki oleh para pihak yang membuat suatu perjanjian dan bahkan mereka juga boleh membuat ketentuan-ketentuan sendiri.

Oleh karena itu buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka, hal tersebut disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Sementara itu dalam buku III KUH Perdata dikenal juga azas konsesualitas artinya ialah perjanjian tersebut dianggap sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat diantara pihak-pihak yang mengadakannya, azas tersebut disimpulkan dari bunyi pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian.

Di dalam ilmu hukum pengertian perikatan ialah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan diantara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lainnya berkewajiban (debutur) atas suatu prestasi. Suatu perikatan harus memenuhi beberapa-beberapa syarat, antara lain yaitu:

a)      Adanya Hubungan Hukum

Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur serta dijamin oleh hukum, adanya hubungan hukum ini akan menimbulkan melekatnya hak kepada satu pihak dan kewajiban kapada pihak lain, jika satu pihak tidak mengindahkan ataupun melanggar hubungan, maka hukum akan memaksa agar hubungan tersebut dipenuhi ataupun dipulihkan kembali.

b)      Terjadi Dalam Lapangan Harta Benda (Kekayaan)

Untuk menilai serta menentukan suatu hubungan hukum merupakan suatu perikatan atau bukan, hukum memiliki ukuran (kriteria) tertentu. Kriteria tersebut ialah bahwa hubungan hukum tersebut harus terjadi di dalam lapangan harta benda, dalam artian hubungan hukum tersebut bisa dinilai dengan uang. Tetapi jika masyarakat ataupun rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan tersebut diberi akibat hukum maka hukum tersebut akan melekatkan akibat hukum hubungan tersebut.

c)      Adanya Dua Pihak, Yaitu Kreditur dan Debitur

Dalam setiap perikatan selalu ada dua pihak, yakni pihak yang yang berkewajiban yang disebut “debitur“ dan pihak yang berhak yang disebut dengan “kreditur“ mereka ini juga disebut dengan subyek perikatan. Seorang debitur harus selamanya diketahui karena seseorang tidak bisa menagih dari seorang yang tidak dikenalnya lain halnya dengan kreditur, kreditur bisa diganti secara sepihak tanpa bantuan ataupun tanpa sepengatahuan debitur.

Misalnya: cessie, cessie artinya ialah memindahkan piutang kepada seseorang yang sudah membeli piutang tersebut. Contohnya Yunita membeli sebuah mobil dari Agus yang kebetulan mobil tersebut diasuransikan, dengan terjadinya pemindahan hak mobil tersebut kepada Yunita maka sekaligus juga pada saat itu yunita mengambil alih hak asuransi mobil Agus tersebut. Jadi disini Yunita akan menggantikan kedudukan Agus sebagai kreditur.

Pada debitur terdapat dua unsur, yakni schuld dan hoftung, schuld adalah kewajiban debitur untuk membayar utang kepada kreditur sementara hoftung ialah setiap harta benda debitur yang dipertanggung jawabkan bagi pelunasan utang debitur. Contohnya Anne mempunyai hutang sebesar Rp100.000 kepada Rosa, karena Anne tidak bisa bayar utangnya maka harta benda Anne bisa dilelang.

d)      Adanya Prestasi

Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perikatan ialah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu serta tidak berbuat sesuatu, artinya yaitu:
1)      Memberikan sesuatu maka prestasinya adalah berupa menyerahkan barang, misalnya penjual berkewajiban menyerahkan barang yang sudah dibeli oleh pelanggan dengan jaminan yang bisa dipertanggung jawabkan.
2)      Berbuat sesuatu, misalnya perusahaan A berjanji kepada ketua RT untuk tidak jadi mendirikan pabrik disekitar tempat tinggal.

Menurut pasal 1338 KUH Perdata, seluruh perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, hal ini artinya seluruh perjanjian yang dibuat menurut hukum ataupun secara sah ialah mengikat bagi mereka-mereka yang mengadakannya.

Perjanjian ialah suatu perbuatan hukum dimana satu orang ataupun lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang ataupun lebih. Pada umumnya bentuk perjanjian itu bebas dalam artian boleh diadakan dengan lisan maupun tulisan, tetapi untuk kebutuhan pembuktian orang lebih suka membuat atau mengadakan perjanjian yang tertulis, bahkan ada juga keharusan dibuat dengan akte otentik yakni perjanjian yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. (misalnya seperti Notaris).

Posting Komentar untuk "Hukum Dagang dan Hukum Perikatan (Perjanjian)"