Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Jual Beli Secara Umum

Tata Cara Jual Beli Secara Umum

Sebagaimana biasanya dalam jual-beli, pada umumnya antara penjual dan calon pembeli saling tawar menawar tentang harga dan barang yang diperjualbelikan. Tawar menawar tersebut ada yang dilakukan secara langsung (berhadapan antara penjual dengan calon pembeli), seperti halnya jual beli yang ada di pasar, di warung ataupun tempat lain yang sejenis dengan itu. Selain itu tawar menawar ada juga yang dilakukan tanpa berhadapan langsung antara penjual dan calon pembeli, misalnya melalui telepon, melalui surat ataupun melalui perantara (makelar).

Jika sudah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai harga dan barang yang dimaksud, maka pada saat itu telah terjadi jual beli. Itu artinya bersamaan dengan itu pula telah timbul kewajiban dari masing-masing pihak. Pembeli wajib membayar harga barang pada penjual, dan sebaliknya penjual wajib menyerahkan barang tersebut pada pembeli.

Selanjutnya sebagai tanda bukti bahwa pembeli sudah melaksanakan pembayaran, biasanya penjual akan menyerahkan nota atau faktur penjualan pada pembeli. Nota ataupun faktur penjualan ini pada umumnya dibuat dalam beberapa rangkap, yang asli diberikan pada pembeli dan salinannya diambil oleh penjual untuk arsip penjual. Khusus untuk pembayaran secara kredit, nota ataupun faktur penjualan yang asli baru akan diberikan atau diserahkan jika pembeli sudah melunasi harga barang yang telah disepakati tersebut. Selama pembeli tersebut belum melunasi pembayaran, ia hanya akan menerima salinan nota atau faktur penjualan.

Selain itu jenis transaksi dibedakan menjadi dua, antara lain yaitu:
a)      Transaksi pembelian.
b)      Transaksi penjualan.

Sementara beberapa metode transaksi pembelian yang biasa digunakan oleh perusahaan, antara lain yaitu:
a)      Tunai, pembayaran tunai artinya ialah barang yang dibeli oleh perusahaan langsung dibayar seketika sesudah perusahaan memperoleh barang tersebut, baik barang itu barang jadi maupun barang mentah.
b)      Kredit, pembayaran kredit artinya ialah barang yang dibeli oleh perusahaan dibayar secara berangsur sesuai dengan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli setelah perusahaan mendapatkan barang tersebut.
c)      Konsinyasi, pembayaran konsinyasi artinya ialah barang yang dibeli oleh perusahaan dibayar sesudah barang tersebut berhasil dijual kembali pada pihak lain oleh perusahaan.

Posting Komentar untuk "Tata Cara Jual Beli Secara Umum"