Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Pemberian Kredit Bank

Prosedur Pemberian Kredit Bank

Sebelum debitur mendapatkan kredit, terlebih dahulu harus melalui tahapan-tahapan dalam proses penilaian mulai dari pengajuan proposal kredit dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, pemeriksaan keaslian dokumen tersebut, analisis kredit sampai dengan kredit dicairkan. Tahapan-tahapan dalam pemberian kredit ini kita kenal dengan istilah prosedur pemberian kredit.

Tujuan prosedur pemberian kredit ini ialah untuk memastikan kelayakan suatu kredit, diterima ataupun ditolak. Di dalam menentukan kelayakan suatu kredit, dalam setiap tahap selalu dilakukan sebuah penilaian secara mendalam. Jika dalam penilaian mungkin terdapat kekurangan maka pihak Bank bisa meminta kembali ke nasabah atau bahkan bisa juga langsung ditolak.

Adapun prosedur pemberian kredit oleh badan hukum antara lain sebagai berikut:
a)      Pengajuan Proposal
b)      Penyelidikan Berkas Pinjaman
c)      Penilaian Kelayakan Kredit
d)      Wawamcara Pertama
e)      Peninjauan ke Lokasi
f)       Wawancara Kedua
g)      Keputusan Kredit
h)      Penandatanganan Akad Kredit atau Perjanjian Lainnya
i)        Realisasi Kredit.

Pengajuan Berkas-Berkas

Pengajuan proposal kredit yang umum hendaklah berisi antara lain sebagai berikut:
a)      Latar belakang perusahaan
b)      Maksud dan tujuan
c)      Besarnya kredit dan jangka waktu
d)      Cara pengembalian kredit
e)      Jaminan kredit

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang sudah dipersyaratkan seperti:
a)      Akte notaris
b)      Tanda daftar perusahaan (TDP)
c)      Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
d)      Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e)      Bukti diri dari pimpinan perusahaan
f)       Foto copy sertifikat jaminan

Prosedur Pemberian Kredit Bank

1.      Pemeriksaan Berkas

Tujuan pemeriksaan berkas ialah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap dan sudah benar sesuai dengan persyaratan. Apabila menurut pihak perbankan belum lengkap atau kurang cukup maka nasabah akan diminta untuk segera melengkapinya dan bila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup untuk melengkapi kekurangannya, maka lebih baik permohonan kredit dibatalkan saja.

2.      Wawancara I

Wawancara 1 adalah penyelidikan kepada calon peminjam secara langsung berhadapan dengan calon peminjam.

3.      On the Spot

On the spot ialah kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek secara langsung yang akan dijadikan usaha maupun jaminan. Kemudian hasilnya akan dicocokkan dengan hasil wawancara I.

4.      Wawancara II

Wawancara II merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin masih terdapat kekurangan pada saat setelah dilakukannya on the spot di lapangan.

5.      Penilaian dan Analisis Kebutuhan Kredit

Penilaian dan analisis kebutuhan kredit ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka untuk menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.

6.      Keputusan Kredit

Keputusan kredit dalam hal ini ialah menentukan apakah kredit tersebut akan diberikan atau malah ditolak, apabila diterima maka akan dipersiapkan administrasinya. Biasanya meliputi hal berikut ini:
a)      Jumlah uang yang diterima
b)      Jangka waktu
c)      Biaya-biaya yang harus dibayar

7.      Penandatangan Akad Kredit atau Perjanjian Lainnya

Kegiatan ini adalah merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit tersebut dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah harus menandatangani akad kredit.

8.      Realisasi Kredit

Realisasi kredit akan diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang dibutuhkan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

9.      Penyaluran atau Penarikan

Penyaluran atau penarikan ialah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit serta bisa diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit, yakni sekaligus atau secara bertahap.

Posting Komentar untuk "Prosedur Pemberian Kredit Bank"