Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perjanjian Jual Beli Secara Kredit

Perjanjian Jual Beli Secara Kredit

Di dalam perjanjian jual beli secara angsuran pada isi perjanjian terdapat beberapa hal yang harus dicantumkan, anatara lain mengenai:
1)      Kepemilikan atas barang
2)      Penerimaan barang
3)      Tata cara pembayaran angsuran
4)      Aturan jika konsumen akan melakukan pembayaran penuh
5)      Besarnya denda pabila terjadi keterlambatan angsuran
6)      Pemutusan perjanjian oleh kreditur
7)      Perselisihan
Contoh aturan-aturan tersebut bisa disimak sebagai berikut:

1.      Kepemilikan Atas Barang

Konsumen menyatakan setuju atas hal-hal berikut ini:
a.       Hak atas barang yang bersangkutan akan beralih kepada konsumen setelah konsumen yang bersangkutan melunasi seluruh angsuran serta biaya keterlambatan pembayaran dan denda atas pembiayaan barang pada perusahaan.
b.      Alamat yang ada (tertera) pada Formulir aplikasi Pembiayaan ini ialah benar alamat tinggal konsumen sekarang. Alamat ini merupakan alamat untuk pengiriman barang yang sudah dipesan konsumen.
c.       Konsumen tidak akan melaksanakan pemindahan barang dari alamat yang ada/tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan.
d.      Jika konsumen melakukan pemindah-tanganan barang yang bersangkutan tersebut maka konsumen bersedia untuk menyerahkan jaminan tambahan atau jaminan pengganti kepada perusahaan dengan nilai yang sama atau lebih besar dengan nilai barang.
e.       Konsumen tidak akan menjaminkan ataupun menggunakan barang sebagai jaminan pinjaman, dijual ataupun dipindah-tangankan dengan cara apapun dan hanya mempergunakan barang untuk pemakaian pribadi sampai semua jumlah terhutang dilunasi oleh konsumen ke pada perusahaan.
f.       Konsumen menjaga serta memelihara barang dalam keadaan baik serta tidak melakukan perubahan yang mengakibatkan kerusakan maupun kehilangan pada barang.
g.       Konsumen memberikan kuasa pada perusahaan untuk sewaktu-waktu serta kapan saja melaksanakan pemeriksaan atas keberadaan barang yang bersangkutan tersebut pada alamat yang tertera tersebut selama jangka waktu pembayaran angsuran.
h.      Jika pada saat melakukan pemeriksaan oleh perusahaan ternyata konsumen tidak bisa menunjukan barang yang bersangkutan, maka konsumen dianggap melanggar perjanjian sehingga wajib untuk segera membayar lunas semua jumlah yang terhutang pada perusahaan.
i.        Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk didalamnya penghapusan maupun penghilangan merek dagang ataupun label.
j.        Konsumen akan mengembalikan barang yang bersangkutan dalam keadaan baik pada setiap saat jika perjanjian diputuskan oleh perusahaan.

2.      Penerimaan Barang

a.       Konsumen dianggap sudah memeriksa serta menerima barang dalam kondisi baik tanpa cacat pada saat konsumen menerima barang yang bersangkutan tersebut.
b.      Konsumen dengan ini menyatakan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atas barang yang bersangkutan.
c.       Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa apabila terjadi kerusakan ataupun kondisi yang mengakibatkan barang yang bersangkutan tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh konsumen, maka konsumen tetap wajib untuk memenuhi semua kewajiban pembayaran sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.

3.      Angsuran Bulanan

a.       Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilaksanakan pada ataupun sebelum tanggal pengiriman (tanggal pada saat konsumen menerima barang). Sesudah angsuran pertama dibayarkan, konsumen harus membayarkan sisa terhutang sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan didalam perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus segera dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang nantinya akan dicantumkan pada informasi tagihan bulanan konsumen.
b.      Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
1)      Transfer melalui bank
2)      Kasir di kantor perusahaan kreditur
c.       Jika tanggal pembayaran angsuran telah jatuh pada hari dimana kantor perusahaan sedang libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada saat hari kerja sebelum hari libur tersebut.
d.      Atas setiap pembayaran angsuran yang dilakukan, maka perusahaan kreditur akan mengeluarkan tanda terima yang berupa kuitansi ke pada konsumen dan konsumen wajib untuk menyimpan seluruh kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
e.       Konsumen akan menanggung semua pajak (termasuk didalamnya setiap Pajak Pendapatan serta Pajak Pertambahan Nilai), materai, dan biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah terhutang pada perusahaan kreditur berikut dengan denda ataupun penalti-penalti yang dibebankan berdasarkan atas perjanjian.

4.      Pembayaran Penuh Sebelum Waktunya

Apabila konsumen akan membayar semua sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar penuh semua sisa jumlah pokok hutang, konsumen juga harus melakukan pembayaran penuh semua bunga terhutang yang dikenakan atas perjanjian, seandainya konsumen tidak melaksanakan pembayaran sebelum waktunya.

5.      Denda Keterlambatan Pembayaran

a.       Apabila konsumen lalai dalam membayar angsuran bulanan, konsumen sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, maka perusahaan kreditur akan membebankan biaya penagihan sebesar Rp.12.500,- ditambah dengan denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran–angsuran terhutang.
b.      Apabila terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka konsumen akan dianggap belum melaksanakan pembayaran angsuran serta akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran beserta biaya administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perjanjian Jual Beli Secara Kredit

6.      Pemutusan Perjanjian oleh Perusahaan Kreditur

a.       Dengan tidak melaksanakannya pembayaran atas angsuran ataupun denda keterlambatan oleh konsumen pada perusahaan kreditur oleh karena alasan apapun itu, maka hal ini sudah merupakan bukti bahwa konsumen sudah melakukan wanprestasi dalam perjanjian.
b.      Perusahaan kreditur bisa memutuskan perjanjian setiap saat apabila konsumen terbukti melanggar ketentuan perjanjian. Untuk keperluan dalam hal ini konsumen setuju untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
c.       Maka dengan ini konsumen menguasakan ataupun memberikan Surat Kuasa pada perusahaan kreditur untuk bertindak sebagai kuasa konsumen dalam hal pemutusan perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali serta penjualan kembali barang yang bersangkutan untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang oleh konsumen pada perusahaan kreditur.
d.      Secara khusus konsumen memberikan kuasa pada perusahaan kreditur ataupun pegawai-pegawai, agen-agen maupun perwakilannya dalam hal ini telah terjadi pemutusan perjanjian untuk memasuki gedung-gedung dimana barang yang bersangkutan terletak serta untuk mengambil barang maupun barang lain yang setara nilainya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu pada konsumen. Memasuki bangunan (rumah/kantor/dsb) konsumen oleh perusahaan kreditur dengan cara apapun dalam keadaan demikian ialah disetujui oleh konsumen dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.
e.       Atas pemilikan kembali barang bisa dijual serta hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang konsumen sesudah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
f.       Perusahaan kreditur akan mengembalikan pada konsumen setiap kelebihan dari penjualan barang yang dimiliki kembali serta konsumen setuju untuk membayar perusahaan kreditur untuk setiap kekurangan yang ada, termasuk didalammnya biaya-biaya penarikan barang serta biaya-biaya dari setiap pengeluaran atau denda maupun penalti yang terjadi akibat pemilikan kembali dan penjualan barang.
g.       Kuasa yang konsumen berikan diatas merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari perjanjian, dimana tanpa adanya hal tersebut perusahaan kreditur tidak bisa membuat perjanjian ataupun membiayai pembelian konsumen atas barang. Oleh sebab itu kuasa ini tidak bisa dicabut tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan kreditur.

7.      Perselisihan

Tentang perjanjian dan segala bentuk akibatnya, keduabelah pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum serta tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada wilayah kantor cabang perusahaan kreditur dan konsumen menandatangani perjanjian.

8.      Lain-lain

a.       Konsumen menguasakan pada perusahaan kreditur untuk dapat memeriksa kelayakan konsumen berkaitan dengan pembiayaan barang serta untuk memberikan informasi tentang konsumen dan rekening konsumen pada siapapun yang secara hukum bisa menerima informasi tersebut.
b.      Dengan ditandatanganinya Perjanjian serta Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh konsumen, maka konsumen akan dianggap sudah setuju terhadap merk barang, nama barang, warna barang, jumlah (unit/set) barang, jumlah angsuran per-bulan, nilai uang muka, lama angsuran serta total nilai pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang tertulis dalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
c.       Keterlambatan yang dilakukan oleh perusahaan kreditur dalam melaksanakan hak-haknya tidak akan dianggap sebagai sebuah pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian dari hak-hak dalam perjanjian tidak akan mengurangi dari hak-hak perusahaan kreditur untuk melakukan hak-hak lain yang bisa dimiliki dibawah perjanjian dimana hak-hak tersebut ialah kumulatif dan bukan alternatif.
d.      Apabila suatu ketentuan dari Perjanjian maupun suatu bagian darinya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah atau tidak bisa diterapkan, sementara bagian-bagian lain dari perjanjian akan tetap berlaku dan bisa diterapkan.
e.       Konsumen tidak diperbolehkan untuk memodifikasi, menambah maupun mengubah perjanjian tanpa persetujuan yang tertulis dari perusahaan kreditur.
f.       Perjanjian diatas bisa berubah pada sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perusahaan kreditur tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Pengelolaan Kredit

Transaksi kredit biasanya terjadi atas dasar kepercayaan (credo) sehingga piutang (kredit) yang ditimbulkan tidak dijamin dengan surat-surat formal yang sifatnya mengikat seperti halnya surat wesel atau promes, oleh karenanya untuk pengamanan harus dimulai dengan tindakan kehati-hatian dalam pemberian kredit dan sistim pengelolaan yang memadai. Setidaknya transaksi kredit paling sedikit akan melibatkan dua pihak antara lain yakni kreditur sebagai pihak yang menjual barang ataupun jasa serta memperoleh piutang dan Debitur yakni pihak yang melakukan pembelian barang/jasa dan menjadikan utang.

Prosedur Pemberian Kredit

Sebagaimana lazimnya dalam jual-beli, pada umumnya antara calon pembeli dan penjual akan saling tawar menawar tentang harga dan barang yang diperjualbelikan. Tawar menawar ini ada yang dilaksanakan secara langsung berhadapan antara calon penjual dan pembeli seperti halnya jual beli yang ada di pasar, di warung ataupun tempat lain.

Selain itu tawar menawar juga dapat dilakukan tanpa berhadapan langsung antara calon pembeli dan penjual, misalnya dengan melalui telepon, melalui internet atau melalui perantara (makelar). Apabila telah dicapai sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak mengeni harga dan barang yang dimaksud, maka pada saat itulah telah terjadi jual-beli. Itu berarti bersamaan dengan itu pula telah timbul sebuah kewajiban dari masing-masing pihak. Pembeli mempunyai kewajiban untuk membayar harga barang yang bersangkutan kepada penjual, dan sebaliknya penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.

Sebagai tanda bukti bahwa pembeli sudah melaksanakan pembayaran, biasanya penjual akan menyerahkan nota atau faktur penjualan pada pembeli. Nota atau faktur penjualan tersebut biasanya dibuat dalam beberapa rangkap, dan yang asli untuk pembeli sementara salinannya untuk arsip penjual.

Khusus untuk pembayaran secara kredit, nota atau faktur penjualan yang asli baru akan diberikan atau diserahkan jika pembeli sudah melunasi harga barang yang sudah disepakati. Selama pembeli belum bisa melunasi pembayaran barang tersebut, dia hanya akan menerima salinan nota atau faktur penjualan.

Posting Komentar untuk "Perjanjian Jual Beli Secara Kredit"