Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alat Pembayaran Non Tunai Berdasarkan Kertas

Alat Pembayaran Non Tunai Berdasarkan Kertas


a.      Wesel aksep atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft

Adalah sebuah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang tertentu ataupun orang yang ditunjuknya pada waktu yang sudah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek tetapi sumber dana pembayarannya berasal dari rekening bank penerbit bukannya dari rekening nasabah perorangan. Wesel aksep diperlakukan sama dengan cek yakni prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.

b.      Bilyet Giro

Dalam lalu lintas perdagangan, orang lebih suka memakai bilyet giro, karena mungkin ditinjau dari segi keamanannya lebih terjamin. Maksudnya apabila bilyet giro itu hilang ataupun dicuri oleh orang lain maka orang tersebut tidak bisa mencairkan ataupun mengambil uangnya di bank, mengingat giro bilyet tersebut hanya berfungsi untuk pemindah-bukuan saja. Pada bilyet giro sering juga digunakan tanggal mundur, bahkan ada juga yang ditolak bank saat clearing ataupun inkaso yang ternyata dananya tidak cukup atau kosong.

Contoh Bilyet Giro

c.       Cek

Cek adalah suatu surat berharga yang banyak digunakan dalam lalulintas perdagangan. Maksud dari diterbitkannya cek tiadak lain adalah untuk pembayaran seketika, baik untuk kebutuhan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) ataupun untuk kebutuhan pembayaran kepada pihak lain, dengan begitu dapat dikatakan bahwa cek sebagai pengganti uang tunai ataupun sebagai alat pembayaran.

Contoh Cek

Umumnya bank yang melakukan pembayaran itu ialah bank yang memberikan buku cek kepada orang yang menandatangani cek tersebut. Beberapa pihak yang terkait dengan penggunaan cek ialah sebagai berikut:
1)      Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
2)      Tersangkut, yakni bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayarkan sejumlah uang tertentu.
3)      Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memdapatkan pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek yang bersangkutan.
4)      Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek tersebut. (Adanya pembawa tersebut sebagai akibat dari klausula atas unjuk yang berlaku bagi surat cek).
5)      Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini adalah surat cek diterbitkan dengan klausula atas pengganti dengan mencantumkan nama penggnti dalam surat cek yang bersangkutan.

Perbedaan antara cek dengan bilyet giro adalah bilyet giro tidak bisa digunakan untuk mengambil uang tunai melainkan hanya untuk pemindah bukuan saja.

Posting Komentar untuk "Alat Pembayaran Non Tunai Berdasarkan Kertas"