Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INSTRUMEN DAN PELAKU PASAR MODAL

INSTRUMEN PASAR MODAL

Pasar modal memiliki produk, biasanya dikenal dengan instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal adalah semua surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar terbuka. instrumen pasar modal biasanya bersifat jangka panjang. Instrumen pasar modal terdapat beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

{|CATATAN| Pembahasan ini merupakan lanjutan pembahasan sebelumnya mengenai pasar modal, jadi alangkah baiknya untuk mendalami pemahaman Anda, Anda membaca artikel sebelumnya. Silahkan kunjungi artikel berikut: Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Jenis, Manfaat, dan Fungsi Pasar Modal dan Mekanisme dan Strategi Berinvestasi di Pasar Modal}

1.      Saham
Saham ialah penyertaan modal dalam kepemilikan suatu perseroan terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham terbagi menjadi dua jeins, yaitu sebagai berikut:
a.       Saham Biasa, merupakan saham yang tidak memperoleh hak istimewa.
b.      Saham Preferen, merupakan saham yang diberikan hak untuk mendapatkan deviden atau bagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi lebih dahulu dari saham biasa, dan mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan direksi atau komisaris.
Manfaat kepemilikan saham yaitu adanya deviden. Deviden merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham. Selain itu adanya capital gain atau keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya. Adapun menfaat non finansial lainnya adalah kesempatan dimana investor memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.

2.      Obligasi
Obligasi adalah surat tenda peminjaman uang yang memiliki jangka waktu tertentu yang biasanya lebih dari satu tahun. Obligasi sering disebut juga surat utang. Pemegang atau pembeli obligasi akan memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu. Keuntungan dari obligasi dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut. Obligasi diterbitkan baik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMS, maupun pemerintah pusat atau daerah (BUMD).

Obligasi memiliki beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
1)      Dari Segi Jaminan
a.       Obligasi dengan jaminan, yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu. Oleh karena itu risikonya akan lebih kecil. Obligasi jenis ini antara lain yaitu: Mortage bond (obligasi yang dijamin dengan tanah dan bangunan), Equipment bond (obligasi yang dijamin dengan perlengkapan), Collateral trust (obligasi yang dijamin dengan saham dan obligasi lainnya).
b.      Obligasi tanpa jaminan, yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan penerbit obligasi karena mempunyai reputasi yang bagus.
2)      Dari Segi Pembayaran Bunga
a.       Coupon bond, yaitu pembayaran bunga obligasi yang dibayarkan secara periodik dengan menggunakan kupon obligasi.
b.      Zero coupon bond, yaitu pembayaran bunga yang sekaligus dibayarkan pada saat pembelian shingga mengurangi harga obligasi.
3)      Dari Segi Penarikan
a.       Collability, yaitu obligasi yang ditarik oleh emiten sebelum masa jatuh tempo.
b.      Sinking bond, yaitu emten membayar seluruh nilai obligasi sebelum jatuh tempo secara bertahap.
c.       Convertible bond, yaitu obligasi dapat ditukar dengan saham.
d.      Non convertible bond, yaitu obligasi yang tidak dapat ditukar menjadi saham.

3.      Opsi
Opsi merupakan efek yang akan memberikan hak kepada pembelinya. Hak tersebut untuk membelei atau menjual sejumlah aset tertentu, pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Opsi diterbitkan oleh lembaga di luar lingkungan perusahaan penerbit saham yang dijadikan jaminan. Jenis-jenis opsi yang diperdagangkan di dalam bursa antara lian yaitu opsi saham, opsi obligasi dan suku bunga lainnya, opsi komoditi, opsi kontrak berjangka, dan opsi indeks saham.

4.      Right
Sertifikat bukti right merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama. Hak tersebut digunakan untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada proporsi harga tertentu. Bagi perusahaan, right merupakan alternatif perolehan dana dari pihak luar perusahaan ketika dana yang dibutuhkan melebihi jumlah modal sendirinya.

5.      Waran
Waran merupakan opsi jangka panjang yang memberikan hak kepada pemegang untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu. Jangka waktu waran adalah enam bulan atau lebih. Biasanya waran dijual dengan surat berharga lain seperti saham atau obligasi.

6.      Reksadana
Reksa dana adalah sertifikat yang menerangkan bahwa pemodal menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal atau dipasar utang. Terdapat tiga unsur penting dalam pengertian reksadana yaitu:
a.       Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu ataupun institusi.
b.      Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi.
c.       Manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana masyarakat investor.

Ada dua jenis reksadana menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 yaitu reksadana open end (terbuka) dan reksadana close end (tertutup). Reksadana open end (terbuka) yaitu sertifikat yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi. Adapun reksa dana close end (tertutup) yaitu sertifikat yang tidak bisa dijual kembali kepada manajer investasi tetapi bisa dijual di pasar sekunder.


PELAKU PASAR MODAL


Instrumen dan Pelaku Pasar Modal

1.      Emiten
Perusahaan yang membutuhkan modal dan menerbitkan saham atau obligasi dinamakan sebagai perusahaan emiten. Untuk menjadi perusahaan emiten yang bermain di bursa efek harus memenuhi syarat-syarat yaitu sebagai berikut:
a.       Memiliki total aset minimal 20 miliar rupiah dan modal sendiri minimal 7,5 miliar rupiah untuk saham dan minimal 25 miliar rupiah untuk obligasi.
b.      Terdaftar di BAPEPAM.
c.       Memiliki laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan kesimpulan wajar tanpa syarat.
d.      Telah terbukti selama lebih dari 3 tahun.
e.       Salama 2 tahun berturut-turut memperoleh laba.

2.      Investor
Investor adalah pihak yang membeli dan menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Dalam membeli surat-surat berharga, investor melakukan penelitian atau analisis terhadap perusahaan, berupa prospek usaha dan analisis lainnya. Tujuan investor antara lain sebagai berikut:
a.       Memperoleh deviden atau keuntungan, berupa bunga yang dibayar emiten dalam bentuk deviden.
b.      Kepemilikan atau menguasai perusahaan. Semakin tinggi saham semakin besar penguasaan dalam perusahaan.
c.       Berdagang, yaitu dengan menjual kembali pada saat harga tinggi.

3.      Pialang
Pialang berperan sebagai pihak yang bermain dipasar modal, mencari emiten dan investor. Pialang memperoleh hasil berupa bagian dari keuntungan perdagangan saham (capital gain) jika saham itu telah diperjualbelikan. Harga saham dan surat berharga lainnya dipasar modal bersifat fluktuatif atau naik turun, tergantung permintaan dan penawaran serta kondisi perusahaan emiten dalam menghasilkan laba. Dalam hal penerbitan obligasi, brokernya disebut wali amanat, yaitu yang bertindak atas nama calon pembeli obligasi. Wali amanat memiliki tugas untuk menilai perusahaan emiten, apakah mempunyai kemampuan membayar pengembalian dan bunganya saat obligasi jatuh tempo atau tidak.

4.      Akuntan Publik
Akuntan publik bertugas menilai perusahaan melalui audit laporan keuangan parusahaan. Audit merupakan kegiatan menilai kebenaran laporan keuangan yang dibuat perusahaan berdasarkan dokumen dan bukti transaksi. Selain itu juga melakukan pemeriksaan silang ke perusahaan-perusahaan dan pihak lian yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan pembuat laporan keuangan. Adapun akuntan publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan disebut auditor.

5.      Notaris dan Konsultan Hukum
Notaris berperan mengesahkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu notaris juga berperan dalam penerbitan saham dan obligasi guna menambah modal para investor di perusahaan serta jumlah laba yang dibagikan dalam deviden atau laba yang ditahan. Adanya notaris menyebabkan keputusan RUPS itu memiliki kekuatan hukum.

Adapun konsultan hukum mempunyai tugas memberikan penilaian secara hukum. Penilaian ini dilakukan kepada para perusahaan emiten. Konsultan hukum juga memberikan pendapat dan nasihat kepada para calon investor tentang hasil penilaian perusahaan-perusahaan emiten.

6.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Bapepam merupakan lembaga bentukan pemerintah yang bertugas mengawasi berjalannya pasar modal di Indonesia. Bapepam memiliki kekuasaan pada pengawasan serta perizinan masuk dan bermain dipasar modal. Tujuan bapepam dibentuk adalah untuk mewujudkan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodalan di Indonesia.

Dengan dibentuknya bapepam, diharapkan seluruh pelaku pasar modal mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai bidang masing-masing. Selain itu diharapkan pula pelaku pasar modal dapat melaksanakan kegiatan pasar modal dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Adanya bapepam diharapkan seluruh kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.

Bapepam memiliki kewenangan, yaitu sebagai berikut:
a.       Memberi izin usaha kepada pelaku kegiatan pasar modal.
b.      Memberi izin kepada perorangan untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasar modal.
c.       Mewajibkan pendaftaran kepada para profesi pendukung kegiatan pasar modal seperti notaris, konsultan hukum, dan sebagainya.
d.      Menetapkan cara serta syarat pendaftaran untuk masuk ke dalam pasar modal dan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan yang dianggap perlu.

7.      PT KPEI (Kliring dan Perjaminan Efek Indonesia)
PT KPEI merupakan perusahaan BUMN yang bertugas melakukan dan menyelenggarakan penyelesaian perpindahan kepemilikan saham dan surat berharga lainnya. Setiap hari orang dapat menjual atau membeli saham tanpa batasan. Jadi kepemilikan saham dan obligasi dapat berpindah berkali-kali dan tidak mungkin langsing diselesaikan secara langsung pada saat transaksi. Penyelesaiannya secara berkala misalnya per pekan yang dilaksanakan oleh PT KPEI.

8.      PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
PT KSEI merupakan perusahaan yang termasuk BUMN dan bertugas menyimpan efek-efek (saham dan obligasi) yang diperdagangkan dipasar modal. Jadi ketika saham di beli di BEI (Bursa Efek Indonesia) melalui pialang, saham tersebut tidak dibawa pulang oleh pembeli, namun disimpan di PT KSEI. PT KSEI menjalankan tugasnya sebagai lembaga penunjang pasar modal, dengan menyediakan jasa Kustodian sentral dan menyelesaikan transaksi efek yang teratrur, wajar dan efisien.

Posting Komentar untuk "INSTRUMEN DAN PELAKU PASAR MODAL"